Selamat datang di SuratResmi.id! Sebuah situs yang menyediakan ragam contoh surat terlengkap di Indonesia. Kali ini, kami akan memberikan beberapa contoh surat pengantar nikah yang bisa kalian download secara gratis dan mudah untuk diedit kembali.
Surat pengantar nikah merupakan salah satu persyaratan yang wajib disertakan kalau kalian ingin mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama.
Tanpa adanya surat pengantar nikah, mustahil kalau data pernikahan yang sudah kalian lakukan diakui oleh negara. Oleh karena itu surat ini menjadi sangat penting untuk kalian dapatkan sebelum melangsungkan pernikahan.
Berikut ini juga SuratResmi.id jelaskan beberapa cara untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah dengan lebih mudah. Simak!
CARA MENDAPATKAN SURAT PENGANTAR NIKAH

Ada beberapa tahap yang harus kalian lalui untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah, berikut diantaranya:
a. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
Umumnya surat pengantar hanya butuh tandatangan dari Ketua RT, namun jika kalian ingin, kalian bisa meminta ke Ketua RW.
Sediakan materai, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kalian beserta dengan pasangan calon. Mungkin disarankan untuk kalian bisa membawa aslinya, siapa tahu dibutuhkan dan diminta oleh Ketua RT/RW.
b. Minta Surat ke Kantor Kelurahan
Usai mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW, kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah.
Nantinya, kalian akan mengisi beberapa formulir resmi, yaitu N1, N2, N4 dan Surat Keterangan Belum Menikah.
Adapun beberapa berkas yang akan dibutuhkan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP kalian dan pasangan
- Fotokopi KTP Orangtua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Terbaru dengan latar belakang warna biru (3x4 dan 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat Pengantar RT/RW
Setelahnya, kalian tinggal tunggu surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Lurah. Biasanya membutuhkan beberapa waktu, tergantung kesibukan dari Lurah.
1. Surat Permintaan Pengantar Nikah ke Kelurahan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalian akan membutuhkan surat permintaan untuk mendapat pengantar nikah dari kelurahan. Kalian harus mendapatkan tandatangan minimal dari Ketua RT.
Berikut ini salah satu contoh surat permintaan pengantar nikah ke kelurahan:

2. Surat Pengantar Nikah dari Ketua RT ke Kepala Desa

Bawa surat pengantar ini ke rumah Ketua RT, minta tandatangan beliau supaya bisa dibawa ke kantor kelurahan.

3. Surat Pengantar Nikah dari Ketua RT dan Ketua RW

Bila belum cukup hanya dengan tandatangan Ketua RT, kalian juga bisa datang ke rumah Ketua RW untuk bisa memperkuat surat pengantar tersebut.

4. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan

Jika kalian ingin mempermudah kerja dari petugas kelurahan, kalian juga bisa membuat surat pengantar nikah yang dibawa ke kantor kelurahan hingga membuat petugas hanya perlu memberikannya ke Kepala Desa atau Lurah lalu ditandatangani.

5. Surat Izin Numpang Nikah

Berikut ini adalah contoh surat izin numpang menikah yang bisa kalian unduh secara gratis di SuratResmi.id.
Lihat contoh suratnya di sini:

6. Surat Pengantar Nikah Resmi

Bila ingin mempunyai surat keterangan dari kelurahan yang bersifat resmi, kalian bisa melihat contohnya di sini:

7. Surat Permintaan Pribadi untuk Pengantar Nikah

Sertakan tandatangan dan nama lengkap pada bagian bawah, tapi jangan lupa kalau kalian juga harus meminta tandatangan ketua RT.

8. Surat Pernyataan Belum Menikah

Sebuah pernyataan yang bisa kalian buat untuk menambahkan dokumen untuk persayratan pernikahan. Berikut ini contoh surat pernyataan belum menikah:

9. Surat Pengantar Nikah dari Gereja

Gereja merupakan sebuah tempat ibadah yang bisa saja mengeluarkan surat pengantar untuk bisa membantu jemaatnya guna mempersiapkan persyaratan menikah:

10. Surat Pengantar Nikah dari Masjid

Kurang lebih sama dengan pihak Gereja, Masjid bisa menjadi tempat untuk meminta pengantar menikah. Apalagi kalau kalian merupakan anggota pengajian atau majelis di sana.

Itulah 10 contoh surat pengantar nikah yang bisa SuratResmi.id berikan. Semoga bermanfaat dan kami doakan supaya kalian bisa menjadi pasangan yang bahagia selamanya.
PENGAJUAN PERNIKAHAN KE KUA

Usai mendapatkan surat pengantar nikah dari RT/RW setempat dan Kelurahan, kalian bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili tempat tinggal kalian.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:
- Fotokopi KTP kalian dan pasangan
- Fotokopi KTP Orangtua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Terbaru dengan latar belakang warna biru (3x4 dan 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan
Selanjutnya, tinggal datang ke petugas KUA, nanti kalian akan dituntun dan diberitahu tentang apa saja yang harus dilakukan selanjutnya.